GridHEALTH.id - Muhammad Aris (21), terpidana kasus predator anak menjadi warga Indonesia yang pertama kali divonis hukuman kebiri kimia.
Pemuda tersebut dihukum kebiri kimia setelah terbukti melakukan pelecehan dan kekerasan atau pedofil terhadap sembilan anak di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 2018 silam.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa karena hukuman tersebut, Aris yang mulanya ditahan di Lapas Mojokerto dipindah ke Lapas Porong Kabupaten Sidoarjo sejak 3 Desember 2020 lalu.
Pemindahan ini dilakukan dengan alasan kemanan.
Hal itu diungkap langsung oleh Kepala KPLP Lapas Mojokerto Disri W Agustomo kepada rekan media, Senin (4/1/2020).
Menurutnya pemindahan dilakukan karena Lapas Kelas 2b Mojokerto hanya memiliki pengamanan setingkat medium sekuriti.
“Tanggal 3 Desember kami pindah ke Lapas Porong, karena Lapas Mojokerto medium sekuriti. Kami pindah ke lapas dengan maksimum sekuriti,” kata Disri.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Kebiri Kimia bagi Predator Seksual Anak, Ini Keunggulannya Dibanding Kebiri Bedah
Source | : | Kompas.com,nyln.org,REQnews Mojokerto |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar