Find Us On Social Media :

Klik di SINI, Cek Sudahkah Terdaftar Sebagai Penerima 500 Ribu Rupiah Tiap Bulan dari Pemerintah

Apakah sudah terdaftar sebagai penerima bantuan 500 ribu rupiah tiap bulan dari pemerintah? Cek di sini.

Perlu diketahui, bantuan Rp 1,2 juta untuk tambahan modal usaha tersebut bagi pelaku usaha kecil atau UMKM.

Pemilik bengkel, warung, tukang sayur, pedagang online rumahan dapat bantuan modal usaha ini.

Bantuan Rp 1,2 juta ini disebut BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro, biasa juga disebut BLT UMKM, yang bulan Juli 2021 masuk tahap 3.

Besaran BPUM 2021 lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya, senilai Rp 2,4 Juta.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan tahun ini pemerintah menyediakaan kuota 12,8 juta pelaku UMKM penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Varian Delta Plus Teridentifikasi di Indoensia, Inikah Pertanda Indonesia Negara Terakhir Terbebas dari Pandemi Covid-19?

Total anggaran yang disediakan sebanyak Rp 15,36 triliun.

Syarat pelaku UMKM mendaftar harus memenuhi sejumlah syarat, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Baca Juga: Waduh, Penjualan Surat Hasil Swab Antigen di Bus Antar Provinsi