Perlu diketahui, bantuan Rp 1,2 juta untuk tambahan modal usaha tersebut bagi pelaku usaha kecil atau UMKM.
Pemilik bengkel, warung, tukang sayur, pedagang online rumahan dapat bantuan modal usaha ini.
Bantuan Rp 1,2 juta ini disebut BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro, biasa juga disebut BLT UMKM, yang bulan Juli 2021 masuk tahap 3.
Besaran BPUM 2021 lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya, senilai Rp 2,4 Juta.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan tahun ini pemerintah menyediakaan kuota 12,8 juta pelaku UMKM penerima BLT UMKM.
Total anggaran yang disediakan sebanyak Rp 15,36 triliun.
Syarat pelaku UMKM mendaftar harus memenuhi sejumlah syarat, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Baca Juga: Waduh, Penjualan Surat Hasil Swab Antigen di Bus Antar Provinsi