Find Us On Social Media :

Karma Pegawai Apotek di Jabar yang Memeras Pasien Covid-19 Untuk Keuntungan Berlipat Ganda

Apotek yang memeras pasien Covid-19 dnegan menaikan harga hingga 8 kali lipat dari harga seharusnya ditangkap di Jabar. (foto ilsutrasi).

Polisi dari Polres Metro Bekasi beraksi menangkap para pelaku pada Jumat (30/7/2021)

Menurut Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Andi Oddang menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Ternyata benar, mereka menjual obat, khususnya obat antivirus di atas harga eceran tertinggi yang tetap ditetapkan Kementerian Kesehatan," kata Andi, saat jumpa pers di Lobbi Mapolres Metro Bekasi, pada Kamis (29/7/2021), dilansir dari WartaKotaLive.com.

Andi menyebut para tersangka merupakan pegawai dari dua lokasi apotek yang berbeda.

Tersangka RH merupakan pegawai apotek BL di kawasan Jalan Industri, Kecamatan Cikarang Utara.

Sementara, tersangka RM, IDS, dan RW dari pegawai apotek MF di Jalan Raya Imam Bonjol, Kecamatan Cikarang Barat.

"Tersangka-tersangka itu karyawan hingga asisten apoteker," papar Andi.

Tersangka memang benar menjual obat jenis Fluvir 75 mg Rp 27.500 sedangkan HET Rp 26.000.

Untuk per tablet kentuan HET Rp 1.700 akan tetapi dijual dengan harga Rp 5.000 atau hampir tiga kali lipat lebih mahal.

Baca Juga: 3 Ciri Khas Nyamuk Malaria Dilihat Dari Fisiknya, Dengan Mengenalinya Mudah Lakukan Pencegahan

Kemudian, obat Azithromycin 500 mg seharga Rp 1.700 per tablet dijual Rp 13.333 per tablet atau hampir delapan kali lipat lebih mahal.

Kedua tersangka mengaku melakukan itu tidak lain untuk mendapat keuntungan lebih.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Indonesia Siap-siap Hidup Berdampingan Dengan Covid-19