"Para tersangka tidak dilakukan penahanan, apotek juga tidak disegel karena sesuai surat edaran Kapolri terkait masalah ini."
"Karena untuk menjaga peredaran obatan-obatan Covid-19 ini tidak terganggu," ungkap dia.
Meski demikian, AKBP Andi mengatakan pemilik apotek tak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka.
Sementara itu, empat tersangka lain dijerat Pasal 62 Junto 10 huruf (a) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Para tersangka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Baca Juga: Bukan Obat, Cara Cepat Sembuh dari Infeksi Covid-19 Konsisten Lakukan 2 Hal Ini
Dilain pihak, dari pemberitaan Tribunnews.com, di Jabar pun di temukan oknum penimbun obat oleh Polda Jawa Barat.
Kini telah diamankan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, lima sindikat penimbun obat yang menjualnya dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).
Parahnya lagi tersangka menjual obat tanpa resep dokter selama pandemi Covid-19.
"Kasus ini menjadi krusial. Pengungkapan jaringan penjual obat yang dijual di atas HET dan tentunya tanpa izin edar," ujar Arif di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (21/7/2021), seperti dilansir dari Grid.id (30/7/2021).(*)
Baca Juga: Kerusakan Usus Selama Infeksi Dapat Menyebabkan Stunting, Studi