Find Us On Social Media :

Karma Pegawai Apotek di Jabar yang Memeras Pasien Covid-19 Untuk Keuntungan Berlipat Ganda

Apotek yang memeras pasien Covid-19 dnegan menaikan harga hingga 8 kali lipat dari harga seharusnya ditangkap di Jabar. (foto ilsutrasi).

GridHEALTH.id - Sejak pandemi Covid-19 melanda, banyak orang baik bermunculan untuk memabnatu sesama, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baik membantu pasien Covid-19, ataupun membantu mereka yang terdampak dari pandemi Covid-19 ini.

Tapi ada juga manusia tak berahlak yang tega-teganya 'memeras' pasien Covid-19 yang sedang membutuhkan bantuan.

Bagaimana tidak disebut memeras, jika kebutuhan akan obat-obatan pasien Covid-19 harganya dinaikan berkali-kali lipat oleh Apotek di daerah Jawa Barat.

Bayangkan saja, harga jual obat yang dibutuhkan oleh pasien Covid-19 dinaikan oleh apotik di Jabar ini hingga 8 kali lipat dari harga aslinya alias HET.

Mirisnya yang menaikan harga obat berkali-kali lipat itu adalah pegawai apotek yang terdiri dari dua oknum.

Kini keduanya telah mendapatkan karma setimpal atas perbuatannya.

Keduanya telah digelandang ke Kantor Polisi.

Baca Juga: Sudah Divaksinasi Tapi Sertifikat Vaksin Belum Muncul di PeduliLindungi? Kemenkes Jawab Begini

Polisi dari Polres Metro Bekasi beraksi menangkap para pelaku pada Jumat (30/7/2021)

Menurut Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Andi Oddang menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Ternyata benar, mereka menjual obat, khususnya obat antivirus di atas harga eceran tertinggi yang tetap ditetapkan Kementerian Kesehatan," kata Andi, saat jumpa pers di Lobbi Mapolres Metro Bekasi, pada Kamis (29/7/2021), dilansir dari WartaKotaLive.com.

Andi menyebut para tersangka merupakan pegawai dari dua lokasi apotek yang berbeda.

Tersangka RH merupakan pegawai apotek BL di kawasan Jalan Industri, Kecamatan Cikarang Utara.

Sementara, tersangka RM, IDS, dan RW dari pegawai apotek MF di Jalan Raya Imam Bonjol, Kecamatan Cikarang Barat.

"Tersangka-tersangka itu karyawan hingga asisten apoteker," papar Andi.

Tersangka memang benar menjual obat jenis Fluvir 75 mg Rp 27.500 sedangkan HET Rp 26.000.

Untuk per tablet kentuan HET Rp 1.700 akan tetapi dijual dengan harga Rp 5.000 atau hampir tiga kali lipat lebih mahal.

Baca Juga: 3 Ciri Khas Nyamuk Malaria Dilihat Dari Fisiknya, Dengan Mengenalinya Mudah Lakukan Pencegahan

Kemudian, obat Azithromycin 500 mg seharga Rp 1.700 per tablet dijual Rp 13.333 per tablet atau hampir delapan kali lipat lebih mahal.

Kedua tersangka mengaku melakukan itu tidak lain untuk mendapat keuntungan lebih.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Indonesia Siap-siap Hidup Berdampingan Dengan Covid-19

"Para tersangka tidak dilakukan penahanan, apotek juga tidak disegel karena sesuai surat edaran Kapolri terkait masalah ini."

"Karena untuk menjaga peredaran obatan-obatan Covid-19 ini tidak terganggu," ungkap dia.

Meski demikian, AKBP Andi mengatakan pemilik apotek tak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka.

Sementara itu, empat tersangka lain dijerat Pasal 62 Junto 10 huruf (a) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Para tersangka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca Juga: Bukan Obat, Cara Cepat Sembuh dari Infeksi Covid-19 Konsisten Lakukan 2 Hal Ini

Dilain pihak, dari pemberitaan Tribunnews.com, di Jabar pun di temukan oknum penimbun obat oleh Polda Jawa Barat.

Kini telah diamankan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, lima sindikat penimbun obat yang menjualnya dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).

Parahnya lagi tersangka menjual obat tanpa resep dokter selama pandemi Covid-19.

"Kasus ini menjadi krusial. Pengungkapan jaringan penjual obat yang dijual di atas HET dan tentunya tanpa izin edar," ujar Arif di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (21/7/2021), seperti dilansir dari Grid.id (30/7/2021).(*)

Baca Juga: Kerusakan Usus Selama Infeksi Dapat Menyebabkan Stunting, Studi