Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menerapkan syarat masyarakat harus sudah divaksinasi apabila akan masuk ke restoran.
"Tentu pada saat orang mau masuk (restoran, tempat umum) harus dicek dan barcode-nya. Dan itu bisa link untuk diketahui bahwa yang berangkutan sudah divaksinasi atau belum," ujar Airlangga dalam YouTube Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dikutip Kompas.com, Sabtu (31/1/2021).
Ini diatur dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Adapun sektor usaha yang mewajibkan pekerja dan pelanggannya menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah sebagai berikut: