Find Us On Social Media :

Aturan Makan di Tempat selama PPKM Kembali Bertambah, Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Ilustrasi makan di restoran

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menerapkan syarat masyarakat harus sudah divaksinasi apabila akan masuk ke restoran.

Baca Juga: Dulu Ikut Divaksin Sinovac, Moeldoko Disuntik Vaksin Nusantara Buatan Terawan sebagai Suntikan Dosis Ketiga, Bolehkah Digabungkan?

"Tentu pada saat orang mau masuk (restoran, tempat umum) harus dicek dan barcode-nya. Dan itu bisa link untuk diketahui bahwa yang berangkutan sudah divaksinasi atau belum," ujar Airlangga dalam YouTube Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dikutip Kompas.com, Sabtu (31/1/2021).

Ini diatur dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Baca Juga: Dulu Dibela Mati-matian sampai Amuk Sang Pacar, Ibunda Zara Kini Tak Lagi Membela: 'Bukan Hal Baik untuk Ditiru'

Adapun sektor usaha yang mewajibkan pekerja dan pelanggannya menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah sebagai berikut: