1. Penyedia jasa akomodasi seperti hotel dan guest house,
2. Kegiatan usaha restoran, rumah makan, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM level 4 (yakni kegiatan usaha yang terletak di lokasi terbuka, bukan di gedung tertutup),
3. Salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri. (*)
Baca Juga: Pasien Isolasi Mandiri Dinyatakan Kondisinya Memburuk Jika Mengalami Tanda-tanda Ini
#hadapicorona