Find Us On Social Media :

Aturan Makan di Tempat selama PPKM Kembali Bertambah, Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Ilustrasi makan di restoran

1. Penyedia jasa akomodasi seperti hotel dan guest house,

2. Kegiatan usaha restoran, rumah makan, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM level 4 (yakni kegiatan usaha yang terletak di lokasi terbuka, bukan di gedung tertutup),

3. Salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri. (*)

Baca Juga: Pasien Isolasi Mandiri Dinyatakan Kondisinya Memburuk Jika Mengalami Tanda-tanda Ini

Baca Juga: Isolasi Mandiri di Rumah Dilarang, Satgas Pasien dengan Gejala Ini Diminta Manfaatkan Tempat Isolasi Terpusat

#hadapicorona