Find Us On Social Media :

Aturan Makan di Tempat selama PPKM Kembali Bertambah, Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Ilustrasi makan di restoran

GridHEALTH.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga berdampak pada sektor usaha tempat makan.

Meski ada pelonggaran aturan PPKM level 4, namun Presiden Joko Widodo tetap memberikan batasan.

Baca Juga: Bukan Hanya Naik Transportasi, Orang Mau Masuk Restoran Harus Dicek Barcode Sertivikat Vaksin Covid-19

Jokowi mengatakan, pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujarnya dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Namun, kini ada aturan tambahan sebelum memasuki tempat makan, yaitu dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menerapkan syarat masyarakat harus sudah divaksinasi apabila akan masuk ke restoran.

Baca Juga: Dulu Ikut Divaksin Sinovac, Moeldoko Disuntik Vaksin Nusantara Buatan Terawan sebagai Suntikan Dosis Ketiga, Bolehkah Digabungkan?

"Tentu pada saat orang mau masuk (restoran, tempat umum) harus dicek dan barcode-nya. Dan itu bisa link untuk diketahui bahwa yang berangkutan sudah divaksinasi atau belum," ujar Airlangga dalam YouTube Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dikutip Kompas.com, Sabtu (31/1/2021).

Ini diatur dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Baca Juga: Dulu Dibela Mati-matian sampai Amuk Sang Pacar, Ibunda Zara Kini Tak Lagi Membela: 'Bukan Hal Baik untuk Ditiru'

Adapun sektor usaha yang mewajibkan pekerja dan pelanggannya menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah sebagai berikut:

1. Penyedia jasa akomodasi seperti hotel dan guest house,

2. Kegiatan usaha restoran, rumah makan, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM level 4 (yakni kegiatan usaha yang terletak di lokasi terbuka, bukan di gedung tertutup),

3. Salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri. (*)

Baca Juga: Pasien Isolasi Mandiri Dinyatakan Kondisinya Memburuk Jika Mengalami Tanda-tanda Ini

Baca Juga: Isolasi Mandiri di Rumah Dilarang, Satgas Pasien dengan Gejala Ini Diminta Manfaatkan Tempat Isolasi Terpusat

#hadapicorona