Find Us On Social Media :

Pemerintah Impor Regdanvimab, Terapi Antibodi Monoklonal untuk Percepat Kesembuhan Pasien Covid-19

Regdanvimab untuk terapi antibodi monoklonal dari Korea Selatan siap digunakan di Indonesia

Pemberian Regdanvimab pada pasien yang menggunakan infus dapat mengalami efek samping termasuk demam, dyspnoea, menggigil, mual, sakit kepala, bronkospasme, hipotensi, angioedema, iritasi tenggorokan, ruam termasuk urtikaria, pruritus, mialgia, dan pusing.

Meski sedang diteliti lebih lanjut, namun imunoglobulin manusia G1 (IgG1) antibodi diketahui melintasi penghalang plasenta sehingga dapat membahayakan janin yang sedang berkembang.

Bahkan, ada risiko teoretis bahwa pemberian antibodi dapat melemahkan respon imun terhadap SARS-CoV-2 dan membuat pasien lebih rentan terhadap infeksi ulang.

Baca Juga: Akhirnya PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Ini Hasil Evaluasinya, PPKM Level 3 Diperpanjang Hingga 8 Agustus di Manggarai NTT

 

Melihat hal tersebut, obat ini sebaiknya diberikan kepada pasien setelah terdiagnosis Covid-19 kurang dari tujuh hari sejak gejala muncul.

Pemberiannya pun harus dilakukan di rumah sakit atau klinik karena perlu ada supervisi dari dokter.

Terlepas dari itu, penggunaan Regdanvimab dengan merek RegkironaTM dari Korea Selatan sudah resmi mendapatkan izin edar atau Emergency Used Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. (*)

Baca Juga: Mengejutkan, Studi Panjang The Lancet Menemukan Long Covid-19 Memiliki 200 Gejala

#hadapicorona