Find Us On Social Media :

Pemerintah Impor Regdanvimab, Terapi Antibodi Monoklonal untuk Percepat Kesembuhan Pasien Covid-19

Regdanvimab untuk terapi antibodi monoklonal dari Korea Selatan siap digunakan di Indonesia

GridHEALTH.id -  Terapi antibodi monoklonal sering disebut-sebut sebagai cara untuk mempercepat kesembuhan pasien Covid-19.

Kabarnya, terapi ini dulu sempat digunakan pada penyakit severe acute respiratory syndrome (SARS).

Baca Juga: Masyarakat Belum Perlu Suntikan Dosis ke 3, Tim Uji KLinis Nasional Benarkan Antibodi Vaksin Sinovac Menurun Setelah 6 bulan

Untuk itu, penggunaan terapi antibodi monoklonal diharapkan dapat memberikan hasil yang serupa pada pasien Covid-19.

Dalam terapi antibodi monoklonal ini, pemerintah akan menggunakan Regdanvimab.

Baca Juga: Stok Vaksin Covid-19 Menipis hingga Banyak yang Belum Divaksin, Kemenkes: 'Butuh Waktu Dua sampai Tiga Minggu'

Executive Director Dexa Laboratories of Biomolecular Sciences (DLBS) Raymond Tjandrawinata mengatakan, Regdanvimab sebagai terapi pengobatan antibodi monoklonal bagi pasien Covid-19 diklaim dapat mempercepat kesembuhan pasien.

Hasil uji klinik fase pertama dan kedua di tingkat global menunjukkan keamanan, efektivitas, serta efikasi yang menjanjikan dari penggunaan obat tersebut.

"Dari studi klinis yang dilakukan, Regdanvimab sebagai terapi antibodi monoklonal mengurangi risiko rawat inap sampai 72 persen pada pasien yang berisiko tinggi. Selain itu, pasien yang mendapatkan terapi ini juga memiliki waktu pemulihan lebih singkat lima hari dari pasien yang tidak mendapatkan obat ini," ujarnya, dikutip dari Kompas.id, Sabtu (31/7/2021).

Baca Juga: Pedoman HUT RI ke 76 Berlaku Nasional di Masa Pandemi Covid-19, Ini Filosofi Logonya

Sementara itu, berdasarkan laman European Medicines Agency (EMA), Regdanvimab diindikasikan untuk pengobatan Covid-19 yang dikonfirmasi pada pasien dewasa yang tidak membutuhkan oksigen tambahan dan berisiko tinggi berkembang menjadi Covid-19 yang parah.

Regdanvimab dapat digunakan pada pasien Covid-19 lanjut usia, obesitas, penyakit kardiovaskular termasuk hipertensi, penyakit paru kronis termasuk asma, diabetes melitus tipe 1 atau tipe 2, penyakit ginjal kronis, termasuk yang menjalani dialisis, penyakit hati kronis, hingga imunosupresi, berdasarkan penilaian dokter.

Seperti obat-obat lainnya, Regdanvimab juga memiliki efek samping.

Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin Sinovac, Pria Ini Tidur 14 Jam Lebih, Bangun Tidur Langsung Cuci Motor

Pemberian Regdanvimab pada pasien yang menggunakan infus dapat mengalami efek samping termasuk demam, dyspnoea, menggigil, mual, sakit kepala, bronkospasme, hipotensi, angioedema, iritasi tenggorokan, ruam termasuk urtikaria, pruritus, mialgia, dan pusing.

Meski sedang diteliti lebih lanjut, namun imunoglobulin manusia G1 (IgG1) antibodi diketahui melintasi penghalang plasenta sehingga dapat membahayakan janin yang sedang berkembang.

Bahkan, ada risiko teoretis bahwa pemberian antibodi dapat melemahkan respon imun terhadap SARS-CoV-2 dan membuat pasien lebih rentan terhadap infeksi ulang.

Baca Juga: Akhirnya PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Ini Hasil Evaluasinya, PPKM Level 3 Diperpanjang Hingga 8 Agustus di Manggarai NTT

 

Melihat hal tersebut, obat ini sebaiknya diberikan kepada pasien setelah terdiagnosis Covid-19 kurang dari tujuh hari sejak gejala muncul.

Pemberiannya pun harus dilakukan di rumah sakit atau klinik karena perlu ada supervisi dari dokter.

Terlepas dari itu, penggunaan Regdanvimab dengan merek RegkironaTM dari Korea Selatan sudah resmi mendapatkan izin edar atau Emergency Used Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. (*)

Baca Juga: Mengejutkan, Studi Panjang The Lancet Menemukan Long Covid-19 Memiliki 200 Gejala

#hadapicorona