GridHEALTH.id - PPKM level 4 hari ini berakhir. Pada malam ini, pukul 19.44 WIB, Jokowi mengumumkan hal baru.
Tapi Jokowi pun mengingatkan perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif.
Karenanya kita semua harus melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus Covid-19.
Kecepatan penganan Covid-19 disampaikan Jokowi, harus dengan 3 cara yang kesemuanya berjalan beriringan.
1. Kecepatan vaksinasi, khususnya di pusat kegiatan mobilitas dan ekonomi.
2. Penerapan 3M.
3. Kegiatan tracing, testing, treatment secara masif.
Untuk kondisi saat ini, sejak diberlakukan PPKM Lavel 4 yang dimulai pada 26 Juli hingga hari ini, 2 Agustus 2021, telah membawa perbaikan di skala nasional.
Baca Juga: Jokowi: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus, Hanya Berlaku di Wilayah Tertentu
Baik dalam konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan presentasi BOR.
Maka dari itu, melansir Sekretariat Presiden yang menyiarkan pidato resmi Jokowi yang live di Youtube (2/8/2021), diumumkan;
1. Dengan mempertimbangan bebarapa faktor indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021.
2. PPKM Level 4 baru yang dimulai besok pada 3 sampai 9 Agutus 2021 berlaku di berberapa kabupaten kota tertentu, dengan penyesuaian masing-masing daerah, yang secara teknis akan dijelaskan oleh Menko dan Menteri terkait.
Baca Juga: Lansia dengan Komorbid Terinfeksi Covid-19 Punya Gejala Khas, Studi
Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pembatasan berbagai mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan bansos untuk masyarakat.
Karenanya pada perpanjangan PPKM Level 4 baru dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021, pemerintah mengeluarkan 6 program bantuan kepada masyarakat, yang terdiri dari;
Baca Juga: Fakta, Susu Sapi Tidak Menyebabkan Anak Menyandang Diabetes Tipe 1
1. Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Bantuan Sosial Tunai (BST).
3. BLT Desa.
4. Bantuan untuk usaha mikro kecil; PKL dan warung
5. Bantuan subsidi upah
6. Banpres Produktif usaha mikro.(*)
Baca Juga: Ibu Menyusui Positif Covid-19 Minum Obat-obatan dan Vitamin, Bolehkan Memberikan ASI pada Sang Anak?