Find Us On Social Media :

Surat Kemenkes yang Nyatakan Ibu Hamil Bisa Divaksin Covid-19, danJenis Vaksin yang Digunakan

Berdasarkan usrat edaran Kemenkes ini, ibu hamil di Indonesia bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

GridHEALTH.id - Akhirnya ibu hamil bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Kebijakan tertuang dalam surat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bernomor HK.02.01/I/2007/2021, Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Program vaksinasi untuk ibu hamil, Kemenkes mengumumkan sudah bisa dilakukan mulai Selasa (2/8/2021).

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membenarkan hal tersebut

"Benar," kata dr Nadia saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021), seperti dilansir dari Tribunnews (2/8/2021).

Kebijakan Pemerintah Indonesia melalui Kemenkes dengan mengeluarkan surat edaran tersebut dilatarbelakangi perkembangan kasus Covid-19, yang menunjukkan bahwa telah terjadi peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi Covid-19 di sejumlah kota besar di Indonesia dalam keadaan berat (severe case).

Baca Juga: Vertigo adalah Gejala Infeksi Covid-19 yang Jarang Diketahui, Ini Faktanya