Find Us On Social Media :

Surat Kemenkes yang Nyatakan Ibu Hamil Bisa Divaksin Covid-19, danJenis Vaksin yang Digunakan

Berdasarkan usrat edaran Kemenkes ini, ibu hamil di Indonesia bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

"Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi Covid-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil," seperti dikutip dari surat edaran tertanggal 2 Agustus 2021.

Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Pemberian dosis ke -1 vaksinasi Covid -19 dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Baca Juga: Virus Corona Disebut Sudah Bocor dari Laboratorium Wuhan Sejak September 2019

Penting diketahui, vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.

Adapun pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tidak jauh berbeda dengan vaksinasi sasaran.

Ibu hamil yang akan menerima vaksin terlebih dahulu menjalani skrining seperti pengukuran suhu tubuh dan pengecekan tekanan darah.

Baca Juga: Bolehkan Vaksinasi Covid-19 pada Ibu Hamil Minum Obat Pengencer Darah?