Find Us On Social Media :

Surat Kemenkes yang Nyatakan Ibu Hamil Bisa Divaksin Covid-19, danJenis Vaksin yang Digunakan

Berdasarkan usrat edaran Kemenkes ini, ibu hamil di Indonesia bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

GridHEALTH.id - Akhirnya ibu hamil bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Kebijakan tertuang dalam surat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bernomor HK.02.01/I/2007/2021, Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Program vaksinasi untuk ibu hamil, Kemenkes mengumumkan sudah bisa dilakukan mulai Selasa (2/8/2021).

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membenarkan hal tersebut

"Benar," kata dr Nadia saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021), seperti dilansir dari Tribunnews (2/8/2021).

Kebijakan Pemerintah Indonesia melalui Kemenkes dengan mengeluarkan surat edaran tersebut dilatarbelakangi perkembangan kasus Covid-19, yang menunjukkan bahwa telah terjadi peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi Covid-19 di sejumlah kota besar di Indonesia dalam keadaan berat (severe case).

Baca Juga: Vertigo adalah Gejala Infeksi Covid-19 yang Jarang Diketahui, Ini Faktanya

"Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi Covid-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil," seperti dikutip dari surat edaran tertanggal 2 Agustus 2021.

Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Pemberian dosis ke -1 vaksinasi Covid -19 dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Baca Juga: Virus Corona Disebut Sudah Bocor dari Laboratorium Wuhan Sejak September 2019

Penting diketahui, vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.

Adapun pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tidak jauh berbeda dengan vaksinasi sasaran.

Ibu hamil yang akan menerima vaksin terlebih dahulu menjalani skrining seperti pengukuran suhu tubuh dan pengecekan tekanan darah.

Baca Juga: Bolehkan Vaksinasi Covid-19 pada Ibu Hamil Minum Obat Pengencer Darah?

Untuk vaksin yang diberikan pada ibu hamil, menggunakan beberapa merek vaksin.

yaitu, vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan yang ada.(*)

Baca Juga: 6 Komplikasi Kaki Diabetes Ini Sering Jadi Mimpi Buruk Penyandangnya