Find Us On Social Media :

Suntikan Vaksin Covid-19 Dosis ke Dua Tidak Tepat Waktu, Tidak akan Mengurangi Efektivitas Suntikan Pertama

Terlambat dapat vaksinasi dosis kedua.

GridHEALTH.id - Banyak masyarakat yang di tanah air dilaporkan belum mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Hal ini dikarenakan stok vaksin Covid-19 yang sangat terbatas, bahkan di beberapa daerah terjadi kekosongan persediaan.

Alhasil masyarakat pun harus menerima kenyataan jika vaskinasi dosis kedua yang seharusnya mereka dapatkan menjadi tertunda.

Padahal berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan para ahli, dibutuhkan penyuntikan dua dosis vaksin Covid-19 bagi setiap individu, guna menciptakan imunitas yang optimal dengan rentang waktu yang telah ditetapkan.

Lantas apakah ada pengaruhnya jika masyarakat terlambat menerima vaksinasi dosis kedua?

Baca Juga: Stok Vaksin Covid-19 Menipis hingga Banyak yang Belum Divaksin, Kemenkes: 'Butuh Waktu Dua sampai Tiga Minggu'

Dilansir dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id (3/8/2021), Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi memberikan penjelasannya.

Menurut Nadia keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua, selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli, masih aman.

"Tidak akan mengurangi efektivitas vaksin pertama sehingga antibodi kita masih dapat terbentuk dengan optimal melawan virus Covid-19,” katanya.

Artinya, kejadian ini tidak akan mengurangi efektivitas vaksin pertama.

"Sehingga antibodi kita masih dapat terbentuk dengan optimal melawan virus Covid-19,'' katanya lagi.

Untuk vaksin Sinovac, jarak penyuntikan dosis 1 ke dosis kedua adalah 28 hari.

Sementara vaksin AstraZeneca 2 sampai 3 bulan.

Lebih lanjut, bagi penyintas dapat divaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Masih Banyak yang Bertanya-tanya, Bolehkah Vaksinasi Pertama dan Kedua Dilakukan di Lokasi Berbeda? Begini Penjelasan Kemenkes

Untuk penyintas yang sudah mendapatkan vaksin dosis 1 sebelum dinyatakan positif, maka bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua setelah sembuh 3 bulan.

"Tidak perlu mengulang," tegasnya.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah telah mendistribusikan 86.253.981 dosis vaksin dan 67.884.947 dosis telah digunakan di 34 provinsi.

Vaksinasi merupakan upaya tambahan untuk melindungi seseorang dari potensi penularan Covid-19, sehingga protokol kesehatan mutlak tetap dilakukan untuk memberikan perlindungan yang optimal.(*)

Baca Juga: Setelah Disuntik Vaksin Covid-19 Malah Terinfeksi Virus Corona, Apa yang Harus Dilakukan? Masih Harus Ikut Vaksin ke-2?

#berantasstunting

#hadaicorona

#BijakGGL