Find Us On Social Media :

Instruksi Kemenkes Kepada Kepala Dinkes Provinsi Hingga Kabupaten dan Kota Prihal Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil

Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Abiansemal 1 Bandung, saat simulasi.

Mengutip laman Kemkes.go.id, "Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Oleh karenanya, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain. Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati.

Adapun vaksin Covid-19 yang digunakan kepada ibu hamil menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.

Dosis pertama vaksin Covid-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin yang disuntikan.

Baca Juga: Menkes; Banyak Pasien Covid-19 Cepat Meninggal di Rumah Sakit

Penting diketahui, pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin COVID-19 kepada ibu hamil.

Pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Baca Juga: Ke Pasar dan ke Tempat Umum Lainnya Harus Punya Sertifikat Vaksin Covid-19, Kemenkes; Belum Ada Pembahasan Mengenai Hal Ini