Find Us On Social Media :

Instruksi Kemenkes Kepada Kepala Dinkes Provinsi Hingga Kabupaten dan Kota Prihal Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil

Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Abiansemal 1 Bandung, saat simulasi.

GridHEALTH.id - Seperti yang kita ketahui, saat ini ibu hamil sudah bisa dan dibolehkan untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Tentu ada syarat dan ketentuannya. Tidak semua ibu hamil bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Pemberian Vaksin Dapat Mencegah Penyakit Infeksi Menular, Bagaimana Cara Kerjanya?

Mengenai vaksin Covid1-9 untuk ibu hamil, Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, hingga pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Instrukti tersebut tidak lain untuk untuk segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi.

Instruksi Kemenkes tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021.

Jadi kini setiap ibu hamil di Indonesia, berhak untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Suntikan Vaksin Covid-19 Dosis ke Dua Tidak Tepat Waktu, Tidak akan Mengurangi Efektivitas Suntikan Pertama

Mengutip laman Kemkes.go.id, "Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Oleh karenanya, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain. Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati.

Adapun vaksin Covid-19 yang digunakan kepada ibu hamil menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.

Dosis pertama vaksin Covid-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin yang disuntikan.

Baca Juga: Menkes; Banyak Pasien Covid-19 Cepat Meninggal di Rumah Sakit

Penting diketahui, pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin COVID-19 kepada ibu hamil.

Pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Baca Juga: Ke Pasar dan ke Tempat Umum Lainnya Harus Punya Sertifikat Vaksin Covid-19, Kemenkes; Belum Ada Pembahasan Mengenai Hal Ini

Diketahui, ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19.

Menurut data, dalam beberapa waktu terakhir dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.(*)

Baca Juga: Pekan ASI Sedunia 2021: Ini Dia 10 Cara Mencegah Payudara Kendur