Find Us On Social Media :

Ke Pasar dan ke Tempat Umum Lainnya Harus Punya Sertifikat Vaksin Covid-19, Kemenkes; Belum Ada Pembahasan Mengenai Hal Ini

Kemenkes belum membahas untuk menjadikan Sertifikat vaksin Covid-19 syarat masuk ke tempat umum.

GridHEALTH.id - Saat PPKM Level 4 Baru yang berlaku sejak 3 hingga 9 Agustus, banyak masyarakat yang mulai disibukan dengan sertifikat vaksin.

Kini banyak masyarakt yang cepat-cepat untuk bisa memiliki sertifikat vaksin Covid-19.

Baca Juga: Menkes; Banyak Pasien Covid-19 Cepat Meninggal di Rumah Sakit

Tentu hanya mereka yang sudah mendapat vaksinasi, minimal satu kali suntikan, yang bisa mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19.

Untuk mendapatkannya mudah kok, klik saja Apps Peduli Lindungi atau ke laman websitenya. Bisa juga melalui SMS.

Mudahnya, silahkan ikuti langkah step by step-nya di SINI, dan langsung download.

Alasan saat ini banyak masyarakat yang mendownload sertifikat vaksin masing-masing, sebab di Jakarta sudah ada aturan yang mewajibkan masyarakat harus sudah memiliki sertifikat vaksin Covid-19 jika ingin ke tempat-tempat umum tertentu.

Khusus untuk di Jakarta, ada beberapa tempat umum yang mewajibkan pengunjung memiliki sertifikat Vaksin Covid-19.

Jika tidak memiliki sertifikat vaksin Covid-19, sudah tentu tidak bisa dan diperbolehkan oleh petugas.

Tempat umum dimana saja dan apa saja yang persyaratannya harus ada sertifikat vaksin Covid-19 untuk memasukinya, bisa klik di SINI.

Baca Juga: Pemberian Vaksin Dapat Mencegah Penyakit Infeksi Menular, Bagaimana Cara Kerjanya?