Adapun penetapan biaya rapid test antigen melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP, berdasarkan hasil survey dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.
“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Tes Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Tes Antigen – Swab.” tegas Azhar.
Hal itu disampaikannya dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes dan BPKP tentang Penetapan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab di Kantor BPKP Jakarta pada Jumat (18/12), seperti dilansir dari laman resmi Kemenkes SehatNegeriku (18/12/2020).
Baca Juga: Ibunda Irwansyah Meninggal Dunia, Sempat Bangun setelah 3 Hari Koma Akibat Covid-19
Menurut Deputi Pengawan Bidang Kemanan dan Pertahanan BPKP Faisal, penetapan batas tarif tertinggi Rapid Tes Antigen-Swab telah melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan komponen dan bisnis prosesnya, mulai dari pengambilan sampel, proses pengolahan sampel hingga pengelolaan limbah medis.
Diperhtitungkan juga unsur-unsur, diantaranya SDM yang meliputi dokter spesialis Patologi, tenaga kesehatan baik yang melakukan pengambilan swab, pengolahan maupun tenaga yang membuat surat keterangan, biaya habis pakai seperti reagen, coverall, dan biaya administrasi.
Baca Juga: Setelah Terbebas dari Pandemi, Varian Delta Muncul di Wuhan, Masyarakat Auto Panic Buying