Find Us On Social Media :

Harga SWAB Antigen Sudah Dipatok Pemerintah, Di Pulau Jawa 250 Ribu, Luar Pulau 275 Ribu

Harga swab antigen tidak boleh lebih mahal dari yang ditetapkan pemerintah.

GridHEALTH.id - Masyarakat harus tahu, supaya tidak dirugikan oleh oknum.

Harga SWAB antigen yang harus dibayarkan oleh masyarakat sudah dipatok pemerintah.

Jadi tidak boleh lebih mahal dari harga yang ditetapkan pemerintah, seperti tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.

Harga SWAB antigen tertinggi yang harus dibayarkan oleh masyarakat ada dua.

Untuk di pulau jawa, harga tertingginya tidak boleh lebih dari 250 ribu.

Untuk di luar pulau jawa, harga tertingginya tidak boleh lebih dari 275 ribu.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan, penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan Kesehatan.

Baca Juga: Catat, Inilah Aktivitas di Jakarta yang Wajib Menunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19