Find Us On Social Media :

Harga SWAB Antigen Sudah Dipatok Pemerintah, Di Pulau Jawa 250 Ribu, Luar Pulau 275 Ribu

Harga swab antigen tidak boleh lebih mahal dari yang ditetapkan pemerintah.

GridHEALTH.id - Masyarakat harus tahu, supaya tidak dirugikan oleh oknum.

Harga SWAB antigen yang harus dibayarkan oleh masyarakat sudah dipatok pemerintah.

Jadi tidak boleh lebih mahal dari harga yang ditetapkan pemerintah, seperti tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.

Harga SWAB antigen tertinggi yang harus dibayarkan oleh masyarakat ada dua.

Untuk di pulau jawa, harga tertingginya tidak boleh lebih dari 250 ribu.

Untuk di luar pulau jawa, harga tertingginya tidak boleh lebih dari 275 ribu.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan, penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan Kesehatan.

Baca Juga: Catat, Inilah Aktivitas di Jakarta yang Wajib Menunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19

Adapun penetapan biaya rapid test antigen melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP, berdasarkan hasil survey dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Tes Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Tes Antigen – Swab.” tegas Azhar.

Hal itu disampaikannya dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes dan BPKP tentang Penetapan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab di Kantor BPKP Jakarta pada Jumat (18/12), seperti dilansir dari laman resmi Kemenkes SehatNegeriku (18/12/2020).

Baca Juga: Ibunda Irwansyah Meninggal Dunia, Sempat Bangun setelah 3 Hari Koma Akibat Covid-19

Menurut Deputi Pengawan Bidang Kemanan dan Pertahanan BPKP Faisal, penetapan batas tarif tertinggi Rapid Tes Antigen-Swab telah melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan komponen dan bisnis prosesnya, mulai dari pengambilan sampel, proses pengolahan sampel hingga pengelolaan limbah medis.

Diperhtitungkan juga unsur-unsur, diantaranya SDM yang meliputi dokter spesialis Patologi, tenaga kesehatan baik yang melakukan pengambilan swab, pengolahan maupun tenaga yang membuat surat keterangan, biaya habis pakai seperti reagen, coverall, dan biaya administrasi.

Baca Juga: Setelah Terbebas dari Pandemi, Varian Delta Muncul di Wuhan, Masyarakat Auto Panic Buying

Karenya faisal yakin harga yang ditetapkan sudah seefektif mungkin, sehingga bisa dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat.

“Bersama Kemenkes kita telah melakukan diskusi untuk merupakan harga yang tidak memberatkan masyarakat. Selama 2 hari ini kita telah menghitung struktur biaya dengan mempertimbangkan bisnis proses dari Rapid Tes Antigen-Swab,” terang Faisal.

Penting juga diketahui, besaran tarif tertinggi itu hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Tes Antigen – Swab atas keinginan sendiri.

Ttidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan, dan tidak berlaku bagi fasyankes yang mendapatkan hibah/bantuan alat/Reagen/APD/BHP dari pemerintah.(*)

Baca Juga: NIK Dipakai WNA, Pria Ini Ditolak Ikuti Vaksinasi Covid-19: 'Akhirnya Saya Pulang, Gagal Vaksin'