Find Us On Social Media :

Kabar Baik bagi Warga Tak Punya NIK, Kemenkes Sampaikan Tetap Bisa Vaksinasi Covid-19, Ini Caranya!

Kemenkes perbolehkan warga tanpa NIK ikuti vaksinasi Covid-19

Melansir Kompas.com, masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dapat ikut vaksinasi Covid-19 bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Bahwa pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro melalui konferensi pers secara daring, Rabu (4/8/2021).

"Sehingga masyarakat dapat terlayani kebutuhan vaksinasinya dan kebutuhan NIK pun dapat terpenuhi," kata dia.

Baca Juga: Tak Perlu Panik, Orangtua Segera Cek 7 Perbedaan Flu Biasa dengan Covid-19 pada Anak!

Nantinya, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK.

Sementara, menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, adapun cara pendaftaran vaksin Covid-19 bagi warga tanpa NIK, yaitu: