Find Us On Social Media :

Kabar Baik bagi Warga Tak Punya NIK, Kemenkes Sampaikan Tetap Bisa Vaksinasi Covid-19, Ini Caranya!

Kemenkes perbolehkan warga tanpa NIK ikuti vaksinasi Covid-19

GridHEALTH.id -  Pemerintah tampaknya tak main-maindalam usaha menciptakan herd immunity atau kekebalan kelompok melalui percepatan vaksinasi Covid-19.

Kali ini, pemerintah telah memperbolehkan warga Indonesia yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Baca Juga: NIK Dipakai WNA, Pria Ini Ditolak Ikuti Vaksinasi Covid-19: 'Akhirnya Saya Pulang, Gagal Vaksin'

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Adapun masyarakat yang belum memiliki NIK umumnya berasal dari kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB), dan warga yang belum memiliki NIK.

Baca Juga: Diabetes Teredeteksi Jelang Persalinan, Haruskah Ibu Hamil Jalani Operasi Sesar?

Lalu, bagaimana cara pendaftaran vaksin Covid-19 bagi warga tanpa NIK?

Melansir Kompas.com, masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dapat ikut vaksinasi Covid-19 bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Bahwa pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro melalui konferensi pers secara daring, Rabu (4/8/2021).

"Sehingga masyarakat dapat terlayani kebutuhan vaksinasinya dan kebutuhan NIK pun dapat terpenuhi," kata dia.

Baca Juga: Tak Perlu Panik, Orangtua Segera Cek 7 Perbedaan Flu Biasa dengan Covid-19 pada Anak!

Nantinya, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK.

Sementara, menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, adapun cara pendaftaran vaksin Covid-19 bagi warga tanpa NIK, yaitu:

Baca Juga: Digugat Cerai oleh Raiden Soedjono, Tyas Mirasih Sempat Pecah Tangis saat Ketahuan Gagal Program Hamil: 'Lagi Pengen-pengennya Punya Anak'

Baca Juga: Bersyukur Ada di Puncak Corona Gelombang Kedua, Menkes Budi: Alhamdulillah Kasus Covid-19 di Indonesia Sudah Turun Kembali, Benarkah?

#hadapicorona