Kabar Baik bagi Warga Tak Punya NIK, Kemenkes Sampaikan Tetap Bisa Vaksinasi Covid-19, Ini Caranya!
Nikita Yulia Ferdiaz
Kamis, 5 Agustus 2021 | 16:15 WIB
Baca Juga: Digugat Cerai oleh Raiden Soedjono, Tyas Mirasih Sempat Pecah Tangis saat Ketahuan Gagal Program Hamil: 'Lagi Pengen-pengennya Punya Anak'
- Masyarakat yang belum mempunyai NIK / KTP datang ke lokasi vaksinasi Covid-19
- Petugas Dukcapil mendata masyarakat yang tidak memiliki NIK untuk dibuatkan NIK baru
- Dilakukan screening kesehatan terhadap calon penerima vaksin
- Setelah lulus screening, masyarakat akan menerima vaksin Nadia mengatakan, seusai vaksinasi masyarakat juga akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti telah mengikuti vaksinasi Covid-19.(*)
Baca Juga: Bersyukur Ada di Puncak Corona Gelombang Kedua, Menkes Budi: Alhamdulillah Kasus Covid-19 di Indonesia Sudah Turun Kembali, Benarkah?
#hadapicorona