Find Us On Social Media :

Tidak Boleh Dicetak, Menko Luhut Minta Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Belanja: 'Enggak Pakai Ini, Tolak!'

Sertifikat vaksin Covid-19 tidak perlu dicetak

GridHEALTH.id -  Mencetak sertifikat vaksin Covid-19 menjadi berbentuk kartu dianggap lebih efeisien bagi masyarakat, karena bisa dengan mudah disimpan di dompet dan tinggal ditunjukkan saja.

Meski hal ini seolah sudah lazim dilakukan, ternyata ada bahaya yang mengintai di baliknya.

Baca Juga: Catat, Inilah Aktivitas di Jakarta yang Wajib Menunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19

Seperti diketahui, sertifikat vaksin Covid-19 mengandung data-data pribadi yang sangat penting.

Di dalam sertifikat vaksin terdapat nomor KTP dan QR Code yang juga memiliki data penting terkait vaksinasi Covid-19.

"Pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 perlu menyadari bahwa sertifikat tersebut menyimpan data pribadi seperti nomor KTP dan QR code yang berisi data pribadi lainnya. Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Jerinx Kembali Jadi Tersangka Perkara 'Endorse Covid-19', Maki Adam Deni hingga Ancam Injak Kepalanya

Kendari demikian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 bisa menjadi syarat wajib berbelanja hingga pergi ke berbagai tempat.