Find Us On Social Media :

Tidak Boleh Dicetak, Menko Luhut Minta Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Belanja: 'Enggak Pakai Ini, Tolak!'

Sertifikat vaksin Covid-19 tidak perlu dicetak

GridHEALTH.id -  Mencetak sertifikat vaksin Covid-19 menjadi berbentuk kartu dianggap lebih efeisien bagi masyarakat, karena bisa dengan mudah disimpan di dompet dan tinggal ditunjukkan saja.

Meski hal ini seolah sudah lazim dilakukan, ternyata ada bahaya yang mengintai di baliknya.

Baca Juga: Catat, Inilah Aktivitas di Jakarta yang Wajib Menunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19

Seperti diketahui, sertifikat vaksin Covid-19 mengandung data-data pribadi yang sangat penting.

Di dalam sertifikat vaksin terdapat nomor KTP dan QR Code yang juga memiliki data penting terkait vaksinasi Covid-19.

"Pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 perlu menyadari bahwa sertifikat tersebut menyimpan data pribadi seperti nomor KTP dan QR code yang berisi data pribadi lainnya. Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Jerinx Kembali Jadi Tersangka Perkara 'Endorse Covid-19', Maki Adam Deni hingga Ancam Injak Kepalanya

Kendari demikian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 bisa menjadi syarat wajib berbelanja hingga pergi ke berbagai tempat.

"Sekarang kita mau pelan-pelan orang yang mau masuk Malioboro harus punya kartu vaksin. Orang yang masuk Malioboro harus pakai ini (kartu vaksin)," ujar Luhut usai memantau pelaksanaan vaksinasi di Gedung Setda Sleman, Jumat (6/8/2021).

Kartu tanda divaksinasi Covid-19 itu disebut Luhut juga bakal jadi syarat untuk masuk ke pusat perbelanjaan dan restoran.

"Jadi nanti kalian pergi ke restoran enggak pakai ini, tolak. Belanja enggak pakai ini (kartu vaksin), tolak. Karena ini demi keselamatan kita semua," tandasnya.

Baca Juga: Jangan Diabaikan, Segera Ganti Sikat Gigi setelah Sembuh dari Covid-19!

Luhut mengatakan, pemerintah sedang merencanakan untuk membuat kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat masyarakat untuk mengakses tempat umum.

Penerapan kebijakan itu nantinya dilakukan secara bertahap.

Melihat hal tersebut, bagaimana seharusnya menyimpan sertifikat vaksin Covid-19?

Jika ingin mencetak sertifikat vaksin Covid-19, sebaiknya cetak di rumah, oleh sendiri, tidak oleh orang lain atau tempat percetakan.

Tidak perlu dicetak seperti kartu ATM atau KTP.

Baca Juga: Bisakah Virus Corona Menyebar Lewat Uang Kertas dan Koin? Ini Faktanya

Baca Juga: Heboh Sertifikat Vaksin Covid-19 Syarat Mendapat Bansos, Anies Baswedan: 'Kegiatan Kemanusiaan Tidak Boleh Disambungkan dengan Persyaratan'

Cukup dicetak biasa, lalu dilaminating atau disimpan dalam bentuk kertas seperti saja.

Namun, jika tidak memiliki mesin pencetak kertas, cukup unduh srtifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi. (*)

#hadapicorona