Jika ingin mencetak sertifikat vaksin Covid-19, sebaiknya cetak di rumah, oleh sendiri, tidak oleh orang lain atau tempat percetakan.
Tidak perlu dicetak seperti kartu ATM atau KTP.
Baca Juga: Bisakah Virus Corona Menyebar Lewat Uang Kertas dan Koin? Ini Faktanya
Cukup dicetak biasa, lalu dilaminating atau disimpan dalam bentuk kertas seperti saja.
Namun, jika tidak memiliki mesin pencetak kertas, cukup unduh srtifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi. (*)
#hadapicorona