Sedangkan PPKM Level 4 yang sudah berakhir pada hari ini (9/8/2021);
* Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-haridiperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
* Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat.
* Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Pedagang diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
* Restoran, rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka.
Baca Juga: Bisa Terjadi saat Baru Lahir, Inilah Ciri-ciri Bayi Alami Diabetes Neonatal
* Warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan bisa beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung dibatasi 20 menit.
* Sementara restoran, rumah makan atau kafe di lokasi tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan menerima pengunjung yang makan di tempat. Hanya boleh delivery/take away.
* Untuk Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup sementara.
Baca Juga: Semua Vaksin Covid-19 Gratis! Pemerintah Batalkan Vaksin Berbayar lewat Kimia Farma