Ada pengecualian bagi pegawai toko yang melayani penjualan online, maksimal 3 orang di tiap gerai.
Selanjutnya Kegiatan konstruksi untuk indrastruktur publik beroperasi 100 persen.
* Tempat ibadah tidak mengadakan peribadatan berjemaah dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
Serta Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Begitu juga kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian.
* Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.
* Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4. Untuk Perjalanan domestik dan transportasi jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.(*)
Baca Juga: Penelitian pada Hewan, Roti Bakar Berisiko Kanker, Penelitian pada Manusia Tidak Ada Bukti Kuat