Find Us On Social Media :

Cara Jakarta Mengurangi Mobilitas Warganya, 100 Titik Penyekatan Ditiadakan, Masuk 8 Ruas Jalan Ini Ada Syaratnya

Suasana pos penyekatan Underpass Basura, Jakarta Timur, (15/7/21). Mulai 11 Agutus 2021, 100 titik penyekatan di DKi Jakarta dihilangkan.

"Mulai (Rabu) besok penyekatan di 100 titik akan kami hentikan," ujar Sambodo.

Setelah 100 titik penyekatan ditiadakan, esoknya, Kamis 12 Agustus 2021 hingga Senin 16 Agustus 2021, peraturan ganjil genap kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.

Pemberlakukan kembali ganjil genap tidak lain sebagai upaya pembatasan mobilitas masyarakat.

"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19," kata Sambodo, dilansir dari Suara.com (10/8/2021), yang juga mengatakan pemberlakuan aturan plat nomor polisi ganjil-genap diberlakukan seiring dengan penerapan perpanjangan PPKM periode 10-16 Agustus 2021.

Baca Juga: Daftar Jamu Tradisional yang Ampuh Jaga Imunitas Saat Pandemi Covid-19, Lengkap Dengan Cara Membuatnya

Mengenai diberlakukannya kembali peraturan ganjil genap untuk kendaraan roda 4 di DKI Jakarta, "Upaya ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan dibantu oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, untuk mengatur mobilitas warga, mengurangi mobilitas warga," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa malam(10/8/2021), dikutip dari Suara.com (10/8/2021).

Kebijakan ganjil-genap ini, lanjut Riza dilaksanakan menyusul dibukanya 100 titik penyekatan di Jadetabek oleh Polda Metro Jaya dan sebagai penggantinya akan dilaksanakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap.

Selain itu, dilakukan juga pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli 24 jam di 20 titik di Jakarta.

Baca Juga: Klarifikasi Berita Anak Sekolah Kena Suntik Vaksin Kosong, Pelaku Sesenggukan Minta Maaf