GridHEALTH.id - Dalam upaya untuk menekan laju penularan Covid-19, salah satu yang harus ditaati adalah mengurangi mobilitas manusia di suatu wilayah.
Dengan berkurangnya mobilitas warga di suatu wilayah, maka akan menghindarkan manusia dari interaksi fisik yang dekat satu sama lain, juga kerumunan yang disangaja ataupun tidak.
Untuk itulah di Indonesia diberlakukan PPKM berlevel, mulai dari Jawa Bali juga di luar Jawa Bali.
Menegakan PPKM berlevel salah satu caranya adalah dengan melakukan penyekatan di berbagai titik ruas jalan di suatu wilayah.
Untuk di DKI Jakarta, ada 100 titik penyekatan.
Tapi di PPKM terbaru kali ini yang berlaku di Jawa Bali hingga 16 Agustus 2021, DKI Jakarta justru meniadakan penyekatan di 100 titik yang sudah ada.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, melansir Kontan.co.id (10/8/2021), mengatakan, peniadaan penyekatan pada 100 titik di Jakarta dan sekitarnya dilakukan pada Rabu, 11 Agustus 2021.
Baca Juga: Varian Delta Vs Varian Lambda yang Ditemukan Pertama Kali di Peru, Mana yang Paling Menyeramkan?
"Mulai (Rabu) besok penyekatan di 100 titik akan kami hentikan," ujar Sambodo.
Setelah 100 titik penyekatan ditiadakan, esoknya, Kamis 12 Agustus 2021 hingga Senin 16 Agustus 2021, peraturan ganjil genap kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.
Pemberlakukan kembali ganjil genap tidak lain sebagai upaya pembatasan mobilitas masyarakat.
"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19," kata Sambodo, dilansir dari Suara.com (10/8/2021), yang juga mengatakan pemberlakuan aturan plat nomor polisi ganjil-genap diberlakukan seiring dengan penerapan perpanjangan PPKM periode 10-16 Agustus 2021.
Mengenai diberlakukannya kembali peraturan ganjil genap untuk kendaraan roda 4 di DKI Jakarta, "Upaya ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan dibantu oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, untuk mengatur mobilitas warga, mengurangi mobilitas warga," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa malam(10/8/2021), dikutip dari Suara.com (10/8/2021).
Kebijakan ganjil-genap ini, lanjut Riza dilaksanakan menyusul dibukanya 100 titik penyekatan di Jadetabek oleh Polda Metro Jaya dan sebagai penggantinya akan dilaksanakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap.
Selain itu, dilakukan juga pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli 24 jam di 20 titik di Jakarta.
Baca Juga: Klarifikasi Berita Anak Sekolah Kena Suntik Vaksin Kosong, Pelaku Sesenggukan Minta Maaf
"Insyaallah penyekatan akan dibuka di 100 titik (Jadetabek), akan diganti ganjil genap di delapan ruas jalan dan 20 titik dikendalikan dengan sistem patroli 24 jam," ujar dia.
Berikut 8 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap:
* Jalan Sudirman
* Jalan MH Thamrin
* Jalan Merdeka Barat
* Jalan Majapahit
* Jalan Gajah Mada
* Jalan Hayam Wuruk
* Jalan Pintu Besar Selatan
* Jalan Gatot Subroto.(*)
Baca Juga: Ingin Bulu Mata Panjang? Coba 5 Pengobatan Rumahan Cara Alami Ini