Find Us On Social Media :

Syarat Bisa Umroh di Masa Pandemi Covid-19, Vaksin Sinovac Bisa, Boosternya Harus yang Ini

Syarat bisa ibadah Umroh di masa pandemi Covid-19.

“Kementerian Agama harusnya sigap mencermati keputusan terbaru Saudi tersebut, dengan segera melakukan komunikasi efektif, dan memastikan bahwa jamaah Umroh dari Indonesia yang sebagian besarnya sudah menerima vaksin Sinovac tetap bisa berangkat menunaikan ibadah Umroh di Arab Saudi,” disampaikan Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/07).

Prihal dibukanya pintu Kerajaan Arab Saudoi bagi Jamaah Umroh dari seluruh dunia, mulai 9 Agustus 2021, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Eko Hartono mengatakan kepada Kompas.TV, Minggu (8/8/2021), memang benar calon jemaah umrah harus menerima satu di antara empat vaksin yang ditelah ditentukan pemerintah Arab Saudi sebagai booster (pemacu).

Empat vaksin tersebut di antaranya, Pfizer/BioNTech, Moderna, Oxford AstraZeneca, dan Janssen.“Bagi mereka yang belum memperoleh vaksin dari 4 yang disetujui oleh Saudi, maka mereka harus dapat tambahan satu lagi,” papar Eko, dilasnir dari Kompas.TV (8/8/201).Jadi Jemaah Indoensia yang sudah lengkap vaksinasi Sinovac atau Sinopharm, wajib mendapatkan tambahan satu lagi vaksinasi yang disetuju Arab Saudi.“Jadi kalau misalnya dari Indonesia kebanyakan jemaah kita sudah memperoleh katakan Sinovac atau Sinopharm maka harus mendapat tambahan satu lagi, booster, satu dari empat itu,” ujarnya.Eko Hartono menuturkan, booster vaksinasi sesuai yang disetujui oleh pemerintah Arab Saudi sebaiknya dilakukan di Indonesia, disertai juga dengan hasil PCR negatif (48 jam sebelum keberangkatan).(*)Baca Juga: Dijemur atau Direbus? Cara Menggunakan Kembali Masker Wajah FFP2 dan N95 dengan Aman