GridHEALTH.id - Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.
Hal itu diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan lewat dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/8/2021).
"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan dan arahan petunjuk Presiden Republik Indonesia, maka PPKM level 4,3, 2 di (Jawa-Bali) akan diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," ujarnya.
Dalam paparannya, Luhut mengatakan ada kinerja positif yang ditunjukan dari kebijakan PPKM level 4 dan level 3.
Dimana penanganan Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir mengalami tren perbaikan.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Menko Luhut; Selama Covid-19 Masih Jadi Pandemi PPKM Tetap Digunakan