Find Us On Social Media :

Kabar Baik Dari Menteri Luhut, Meski PPKM Diperpanjang Kapasitas Tempat Ibadah Ditambah Hingga 50 Persen

Suasana ibadah salat di sebuah mesjid di Pidie, Aceh dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan menjaga jarak aman.

GridHEALTH.id - Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.

Hal itu diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan lewat dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/8/2021).

"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan dan arahan petunjuk Presiden Republik Indonesia, maka PPKM level 4,3, 2 di (Jawa-Bali) akan diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," ujarnya.

Dalam paparannya, Luhut mengatakan ada kinerja positif yang ditunjukan dari kebijakan PPKM level 4 dan level 3.

Dimana penanganan Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir mengalami tren perbaikan.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Menko Luhut; Selama Covid-19 Masih Jadi Pandemi PPKM Tetap Digunakan

Luhut mengatakan hingga 15 Agustus 2021 terjadi penurunan kasus Covid-19 hingga 76% dibanding minggu sebelumnya yakni 56 %.

"Kasus aktif turun, angka kesembuhan naik dan kematian juga turun," ujar Luhut.

Penurunan angka tersebut tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat Indonesia semua.

Karenanya Luhut berjanji akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50% dari sebelumnya hanya 25%.

"Pemerintah akan meningkatkan tempat ibadah 50% pada PPKM Level 4 dan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang baik," terang Luhut.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Jokowi Sempat Sebut Kebijakan Tidak Konsisten

Diketahui protokol kesehatan ini sangat bermanfaat karena penularan virus corona sangat sulit untuk diprediksi termasuk juga varian baru virus corona ini, siapa saja bisa terkena penyakit tersebut.

Disebutkan laman who.int (9/7/2020) berjudul "Coronavirus disease (COVID-19): How is it transmitted?", bahwa Covid-19 ditularkan melalui kontak langsung dengan tetesan pernapasan dari orang yang terinfeksi, baik yang dihasilkan melalui batuk maupun bersin.

Seseorang juga dapat terinfeksi dari dan menyentuh permukaan yang terkontaminasi virus dan kemudian menyentuh wajah mereka misalnya mata, hidung, mulut.

Karenanya menjalankan protokol kesehatan seperti 5M (Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi) tidak boleh terabaikan meski sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua.(*)

Baca Juga: Evaluasi PPKM Jawa Bali yang Berkahir Hari ini, Jokowi; Pandemi Mengajarkan Kesehatan Adalah Agenda Bersama

#berantasstunting

#hadapicorona

#BijakGGL