Find Us On Social Media :

Kabar Gembira bagi Semua Pelajar, Menteri Nadiem; Siswa yang Belum Divaksin Tetap Bisa Sekolah Tatap Muka, Ini Syaratnya

Syarat sekolah tatap muka bagi siswa yang belum divaksin

GridHEALTH.id - Pemerintah sepertinya memberikan lampu hijau untuk kembali menggelar sekolah tatap muka.

Setelah 2 tahun melakukan sekolah dari rumah atau sekolah daring, Presiden Joko Widodo menyatakan, sekolah tatap muka di sekolah bisa dilakukan.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Setelah PPKM Darurat Usai, Ini Pernyataan Kemendikbud

Namun, pembukaan sekolah tatap muka tetap memiliki syarat khusus.

"Jadi semuanya, untuk semua pelajar di seluruh Tanah Air, kalau sudah divaksin, silakan dilakukan langsung belajar tatap muka. Karena kan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri sudah ada," ujar Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (19/8/2021).

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Kemendikbud, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim sudah memberikan izin sekolah tatap muka secara terbatas bisa dilakukan pada tahun ajaran baru 2021.

Nadiem pun mengizinkan siswa ikut sekolah tatap muka di wilayah PPKM Level 1-3 meski belum menerima suntikan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Masjid Istiqlal Kembali Gelar Salat Jumat, Ini Aturannya yang Wajib Ditaati

Nantinya, sekolah tatap muka akan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Nadiem juga mengatakan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi siswa belum divaksin tetap diizinkan dengan memegang prinsip kehati-hatian.

Menurutnya, ketentuan tersebut telah sesuai surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri.

Baca Juga: DKI Jakarta Berhasil Masuk Zona Hijau, Tapi Anies Baswedan Sebut Pandemi Covid-19 di Ibu Kota Belum Betul-betul Aman

"Bagi sekolah yang peserta didiknya belum mendapatkan giliran vaksinasi, sekolah di wilayah PPKM level 1-3 tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya, sesuai daftar periksa yang ditentukan dalam SKB 4 Menteri," kata Nadiem dalam keterangannya di sesi yang sama.

Kendati demikian, Nadiem menuturkan, tidak memaksa orangtua yang tidak nyaman untuk anaknya tidak mau ke sekolah.

"Itu adalah hak orangtua mau memilih melakukan PTM terbatas atau masih tetap memilih belajar dari rumah," pungkasnya. (*)

Baca Juga: Klik di Sini Untuk Mengetahui Ketersediaan Vaksin Covid-19 di Daerah Masing-masing Secara Real Time

#hadapicorona