Find Us On Social Media :

Bakal Diperbolehkan untuk Masyarakat, Kemenkes Ungkap Syarat Penerima Vaksin Nusantara, Harus Tahu Efek Sampingnya

Syarat penerima vaksin Nusantara

GridHEALTH.id - Vaksin Nusantara buatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terus mencuri perhatian publik.

Baru-baru ini, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi menyatakan masyarakat tetap bisa memakai Vaksin Nusantara, tapi atas dasar keinginan pribadi.

Baca Juga: Jokowi Sebut Walikota Samarinda Tampak Segar usai Disuntik Vaksin Nusantara: 'Enggak Ngajak-ngajak'

Kendati demikian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa vaksin Nusantara belum dapat digunakan karena masih harus menjalani uji klinis tahap 3.

"Sambil menunggu proses uji klinis ini, Vaksin Nusantara bisa diakses masyarakat berdasarkan pelayanan," kata Nadia saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga: Menyesal, Deddy Corbuzier Baru Sadar Manfaat Vaksin Covid-19 usai Terkena Badai Sitokin, 'Saya Jadi Bodoh atau Gimana'

Sementara itu, Nadia menuturkan syarat penerima vaksin Nusantara yaitu calon penerima harus mengetahui efek samping yang disebabkannya. Jika menyetujuinya, maka bisa diberikan.

"Jadi bisa dapat vaksin untuk kemudian dilakukan penjelasan, disampaikan manfaat dan efek sampingnya atas persetujuan pasien tersebut maka Vaksin Nusantara bisa digunakan," jelas Siti.

Baca Juga: Anies Baswedan Beri Kabar Gembira: Tempat Ibadah Buka 50 Persen, Maksimal 50 Orang

Sementara itu, melansir dari Kompas.id (16/4/2021), Kepala Badan POM Penny K. Lukito memaparkan efek samping vaksin Nusantara.

Sebanyak 20 dari 28 subjek pengujian atau sebesar 71,4% mengalami kejadian tidak diinginkan dalam tingkat 1 dan 2, seperti nyeri lokal, nyeri otot, nyeri sendi, nyeri kepala, kemerahan, gatal, demam, batuk, pilek, lemas, dan mual.

Di sisi lain, sebanyak enam subyek riset mengalami kejadian tidak diinginkan tingkat 3, seperti hypernatremia (kadar natrium yang tinggi dalam darah), peningkatan kadar ureum dalam darah (blood urea nitrogen), serta kolesterol.

Baca Juga: Rutin Gunakan Masker Madu Ini Ternyata Bisa Bikin Kulit Wajah Makin Cerah, Begini Cara Membuatnya

"Kejadian yang tidak diinginkan grade 3 merupakan salah satu pada kriteria penghentian pelaksanaan uji klinik yang tercantum pada protokol uji klinik, tetapi berdasarkan informasi tim peneliti saat inspeksi yang dilakukan Badan POM, tidak dilakukan penghentian pelaksanaan uji klinik," jelasnya. (*)

#hadapicorona