GridHEALTH.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberi kabar gembira bagi warga DKI.
Anies Baswedan mengizinkan tempat ibadah melakukan kegiatan hingga 50 persen kapasitas.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Dalam Kepgub yang ditandatangani Anies pada 23 Agustus 2021 itu, disebutkan tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang selama PPKM Level 3.
"Masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah sudah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Anies, dikutip dari Tempo.co.
Keputusan tersebut berbeda dengan aturan yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (23/8/2021) lalu.
Source | : | tempo.co,YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar