Find Us On Social Media :

Sudah Vaksin di Amerika WNI Ditolak Masuk Mal, Per 13 Agustus 2021 Kemenkes Ijinkan Pemegang Sertifikat Vaksin Luar Negeri Masuk Pusat Perbelanjaan

Ilustrasi - syarat masuk mal dengan tunjukkan sertifikat vaksin Covid-19

GridHEALTH.ida - Sertifikat vaksin Covid-19 kini memang dibutuhkan sebagai tanda bukti perjalanan hingga mobilitas masyarakat.

Mulai dari berbelanja di pasar atau pusat perbelanjaan lainnya, bekerja, hingga bepergian ke luar daerah harus menunjukan bukti sertifikat vaksin Covid-19.

Baca Juga: Wajib Sebelum Masuk dan Keluar Mal, Ini Arti Warna Hasil Scan QR Code Sertifikat Vaksin Covid-19

Namun bagaimana, jika seorang yang sudah melampirkan bukti vaksinasi Covid-19 namun masih ditolak?

Kejadian ini terjadi pada seorang wanita (WNI) yang ditolak saat akan memasuki sebuah mal di Jakarta Utara, Rabu (11/8/2021).

Baca Juga: Berakhir Hari Ini, Presiden Jokowi Singgung Angka Kematian hingga Kesembuhan Covid-19 Capai 91 Persen, Akankah PPKM Diperpanjang Lagi?

Padahal, wanita tersebut mengaku telah mendapat suntikan vaksin Pfizer dosis lengkap di Amerika.

Dikutip dari akun Instagram sang anak, @siessillia, berusaha menjelaskan kepada petugas bahwa ibunya sudah divaksin di Amerika Serikat, sehingga datanya tidak ada di aplikasi yang terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Hari Pertama Sekolah Tatap Muka, Siswa Senang, Orangtua Tenang: 'Seneng Enggak Daring Lagi, Enggak Pusing Lagi'

"Masuk mal harus tunjukkin sertifikat vaksin. Mama vaksin di Amerika enggak ada datanya di app PeduliLindungi. Gak bisa masuk mal! Mama bisa masuk ke Jepang dan Indonesia pakai surat vaksin ini. Tapi masuk mal gak bisa!" tulis Sisil.

Ia menuturkan jika akhirnya sang mama haru menunggu di luar mal selama 1 jam.

"1 jam mama gak dikasih masuk mal! Luar biasa ribetnya. Semua bilang nunggu supervisor, ditungguin lama gak datang. Tunggu ngamuk dulu baru datang!! Itupun lama banget! bener-bener bikin emosi. @mkglapiazza Gimana kebijakannya buat orang yg gak vaksin di Indo? WNA dll?? Tlg ditinjau lagi kebijakannya," tuturnya.

Lebih lanjut, ibunya sudah menunjukkan bukti vaksin lengkap beserta barcode yang diberikan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 di luar negeri.

Baca Juga: Ilmuwan Sebut Penyintas Covid-19 Lebih Kebal Daripada yang Divaksin

"Bukti vaksin kayak gini lengkap aja gak bisa diterima," tambahnya.

Kendati demikian, Sisil tidak mempermasalahkan jika sang ibu tidak dapat memasuki mal.

Namun, ia sangat menyayangkan jika aturan tersebut dapat merugikan beberapa WNA atau orang yang mendapat vaksin Covid-19 di luar negeri.

Baca Juga: Cara Meredakan Vertigo Dengan Bahan Alami, Salah Satunya Dengan Cabai Rawit

Terlepas dari itu, akibat viralnya berita tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memperbolehkan warga yang menerima vaksin Covid-19 di luar negeri untuk menunjukkan sertifikatnya saat hendak masuk pusat perbelanjaan per 13 Agustus 2021.

"Lebih baik sertifikat digital. Kalau tidak ada, maka sertifikat cetak masih diizinkan," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat dikutip dari Tempo.co, Jumat, (13/8/2021).

Baca Juga: Asal Usul Covid-19 Masih Belum Pasti, Badan Intelijen AS Menyimpulkan

Tak hanya iu, Ellen berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di tempat lain.

"Maka harap semua anggota APPBI segera menyesuaikan agar tidak terjadi perdebatan di lapangan," tegasnya. (*)

#hadapicorona