GridHEALTH.id - Pemerintah Indonesia kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 di Jawa-Bali yang diperpanjang sampai 23 Agustus 2021.
Dalam aturan PPKM terbaru, pemerintah memberikan kelonggaran bagi pengunjung pusat perbelanjaan (mal atau pusat perdagangan) hingga restoran/kafe.
Kabar gembira tersebut yaitu masyarakat diperbolehkan makan di tempat selama 30 menit.
"Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang," bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 34 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 4 di Jawa dan Bali, dikutip dari tayangan KompasTV, Selasa (17/8/2021).
Baca Juga: Dihapus Menkes, Vaksinasi Gotong Royong Berbayar Untuk Individu
Meski begitu, masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan saat makan di tempat selama 30 menit.
Source | : | Kompas.com,KompasTV,YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar