GridHEALTH.id - Pemerintah kini memberikan kelonggaran terkait mobilitas masyarakat.
Saat ini, beberapa daerah telah mempebolehkan masyarakat melakukan kegiatan di luar rumah dengan syarat memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
Misalnya, aturan baru syarat masuk mal wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 di beberapa pusat perbelanjaan di Tanah Air.
Kendati demikian, sertifikat vaksin tidak diperbolehkan dicetak menjadi kartu vaksin.
Baca Juga: Salat Jumat 2 Gelombang Berdasarkan Nomor Handphone, Ini Kata Kemenag dan MUI
Namun, baru-baru ini, pakar siber juga menyebut bahwa satpam mal tidak memindai (scan) sertifikat vaksin Covid-19 milik pengunjung.
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar