"Itulah mengapa kami ingin membuat pengujian lebih terjangkau dan lebih mudah diakses," tambahnya.
Menteri kesehatan juga mengatakan bahwa Kabinet telah setuju untuk menetapkan harga pagu untuk alat tes Covid-19 dan akan diumumkan oleh menteri perdagangan dalam negeri.
"Kami telah menetapkan harga tertinggi untuk alat rapid tes Covid-19 pada RM19.90 (setara Rp 68 ribu) untuk eceran dan RM16 (setara Rp 55 ribu) untuk grosir."
"Kami juga akan menjajaki opsi pembelian massal untuk menurunkan harga lebih jauh & juga melihat biaya penyediaan alat-alat," ungkapnya.
Khairy mengatakan, kebijakan tersebut merupakan salah satu opsi jika pemerintah tidak mewajibkan vaksinasi Covid-19 secara undang-undang.