Find Us On Social Media :

Malaysia Umumkan Masuk Fase Endemik Mulai Akhir Oktober, Setiap Orang Harus Lakukan Tes Covid-19 Rutin, Akankah Diikuti Indonesia?

Pemerintah Malaysia mengumumkan masuk fase endemik Covid-19 pada akhir Oktober 2021

GridHEALTH.id -  Kabar mengejutkan datang dari Negeri Jiran Malaysia, di mana berembus kabar akan memasuki fase endemik Covid-19.

Dikutip dari Channel News Asia, Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin mengatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan kebijakan pengujian nasional yang mengharuskan setiap orang untuk melakukan tes Covid-19 sendiri.

Baca Juga: Menkes Prediksi Pandemi Covid-19 Bisa Jadi Epidemi selama 5-10 Tahun, Pemerintah Siapkan 5 Penanganan Jangka Panjang

"Begitu kita masuk ke (fase endemik), apakah Anda sudah divaksinasi atau tidak, Anda perlu melakukan tes Covid-19 sendiri secara teratur," katanya dalam konferensi pers, Rabu (1/9/2021).

Dia menambahkan bahwa Malaysia kemungkinan dapat memasuki fase endemik pada akhir Oktober 2021, ketika 80%  populasi negara itu telah divaksin.

Baca Juga: 6 Pengobatan Penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Rumah

"Pada akhir Oktober kita akan mencapai titik batas endemik di mana kita harus mulai melihat hidup berdampingan dengan Covid-19," katanya.

"Itulah mengapa kami ingin membuat pengujian lebih terjangkau dan lebih mudah diakses," tambahnya.

Menteri kesehatan juga mengatakan bahwa Kabinet telah setuju untuk menetapkan harga pagu untuk alat tes Covid-19 dan akan diumumkan oleh menteri perdagangan dalam negeri.

Baca Juga: Dianggap Murahan, Siapa Sangka Makanan Warteg Ini Malah Bantu Penyembuhan Pasien Covid-19 hingga Tangkal Badai Sitokin

"Kami telah menetapkan harga tertinggi untuk alat rapid tes Covid-19 pada RM19.90 (setara Rp 68 ribu) untuk eceran dan RM16 (setara Rp 55 ribu) untuk grosir."

"Kami juga akan menjajaki opsi pembelian massal untuk menurunkan harga lebih jauh & juga melihat biaya penyediaan alat-alat," ungkapnya.

Khairy mengatakan, kebijakan tersebut merupakan salah satu opsi jika pemerintah tidak mewajibkan vaksinasi Covid-19 secara undang-undang.

Mereka yang menolak untuk divaksinasi harus mematuhi jadwal dan rezim pengujian tertentu, yang meliputi rapid tes antigen dan tes PCR.

"Kami akan mengeluarkan kebijakan pengujian nasional untuk memperhitungkan mereka yang menolak untuk divaksinasi."

"Tetapi hasil yang saya pilih adalah jika Anda tidak memiliki alasan medis, alasan apa pun untuk tidak divaksinasi, pergilah dan dapatkan vaksinasi," kata Khairy.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Sekolah Tatap Muka Serempak September 2021, Satgas: Bakal Dihentikan 3 Hari Jika Ada Siswa Positif Covid-19

Melihat hal tersebut akankah Indonesia juga akan menetapkan sistem yang sama?

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 ini kemungkinan besar akan menjadi sebuah endemi di dunia.

Prediksi tersebut, berdasarkan temuan dari penelitian yang dilakukan oleh Nature terhadap 100 ahli imunologi, firologi, dan peneliti penyakit menular, 89% di antara mereka setuju Covid-19 akan menjadi endemi.

Baca Juga: Kemenkes Jamin Data Pengguna PeduliLindungi Aman: 'Servernya Ada di Pusat Data Nasional'

"Hal baik yang dapat ditangkap yakni di masa yang akan datang kekebalan masyarakat akan meningkat terhadap virus corona seiring dengan akselerasi vaksinasi ataupun infeksi alamiah," kata Wiku dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/8/2021).

Untuk itu, Wiku menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema penanganan jangka panjang menghadapi endemi Covid-19 di Indonesia. (*)

Baca Juga: Dicibir hingga Suruh Dilupakan, WHO Resmi Terbitkan Vaksin Nusantara di Jurnal Uji Klinis

#hadapicorona