GridHEALTh.id - Minyak jelantah adalah minyak goreng sisa atau bekas menggoreng makanan.
Minyak jelantah diaktegorikan sebagai limbah produksi bukan pangan.
Meski bukan tupoksi BPOM RI, namun ditegaskan jika jelantah tidak layak dikonsumsi sebagaimana minyak goreng biasa oleh masyarakat.
Sejumlah negara telah memiliki regulasi terkait penggunaan minyak jelantah secara jelas.
Di Eropa misalnya, telah ditetapkan bahwa jumlah maksimal total polarized material (TPM) yang terkandung dalam minyak goreng berada di kisaran 24%--27%.
Jika telah mencapai kadar tersebut, maka minyak goreng yang bersangkutan harus dibuang karena masuk kategori minyak jelantah, dan harus diganti dengan minyak goreng baru.
Di Taiwan, menurut Kontan.co.id (24/6/2021), lewat Waste Management Act yang berlaku sejak 2015, negara tersebut telah melarang penggunaan waste cooking oil (WCO) masuk dalam rantai pangan.
WCO hanya digunakan sebagai biodiesel dan bio-based product.
Tak hanya itu, Food Safety and Standards Authority of India telah melarang penggunaan minyak goreng di India dengan kandungan total polar compound (TPC) lebih dari 25%.
TPC sendiri terbentuk akibat penggunaan minyak goreng berulang.
Baca Juga: Gegara Lip Tint Bibir Gadis Cantik Bengkak, Ini 3 Risiko Terlalu Sering Menggunakannya