Find Us On Social Media :

PPKM Diperpanjang Hingga 4 Oktober, Instruksi Mendagri Anak di Bawah 12 Tahun Harus Tunjukkan Hasil Antigen Negatif Jika Masuk Mal

Suasana sebuah mal di Jakarta. Pengunjung di bawah 12 tahun harus menunjukkan antigen negatif.

GridHEALTH.id - Pemerintah memperpanjang PPKM Level di Jawa-Bali yang berlaku mulai 21 September-4 Oktober 2021.

Dalam perpanjangan ini, ada berbagai penyesuaian salah satunya anak usia di bawah 12 tahun bisa masuk ke mal tetapi ada syaratnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri Nomor 43, anak di bawah usia 12 tahun bisa masuk ke mal. Namun, harus menunjukkan hasil negatif tes antigen.

"Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2)," tulis peraturan Inmendagri No 43 dikutip Selasa (21/09/2021).

Peraturan lain yang wajib dicermati untuk anak-anak adalah, meski sudah berada di dalam mal dengan menunjukkan surat antigen negatif, anak usia di bawah 12 tahun masih dilarang untuk masuk ke bioskop. Hal ini juga diatur dalam Inmendagri No 43.

Baca Juga: Tidak Ada Lagi PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Luhut Ingatkan; Hati-hati Risiko Peningkatakan Kasus Covid-19

Baca Juga: 3 Makanan Sehari-hari Yang Dapat Meningkatkan Kolagen Di Kulit

"Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk (bioskop)," tulis peraturan Inmendagri.

Sementara untuk aturan menonton di bioskop, diperlonggar hingga kapasitas maksimal 50%. Masyarakat yang ingin ke bioskop juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pembukaan bioskop kapasitas maksimal 50% dengan aplikasi PeduliLindungi, kategori kuning-hijau boleh masuk, tadinya hijau saja sekarang kuning juga boleh masuk.

Baca Juga: Mengenal Diabetes Sekunder, Diabetes Tipe 3C yang Muncul Akibat Kerusakan Pankreas

Baca Juga: Gejala Umum Hepatitis, Infeksi Virus yang Sebabkan Peradangan Hati

Kemudian, restoran yang memiliki fasilitas tempat makan di luar ruangan juga diperkenankan buka dengan kapasitas maksimal 50%. Perkantoran sektor esensial juga sudah bisa work from office (WFO) dengan kapasitas 25%. (*)

#berantasstunting #hadapicorona #bijakGGL