GridHEALTH.id - Pemerintah Indonesia kembali memberikan peloggaran bagi anak usia di bawah 12 tahun.
Dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingg 4 Oktober mendatang, pemerintah memperbolehkan anak di bawah 12 tahun masuk mal atau pusat perbelanjaan namun dengan syarat.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan syarat bagi anak di bawah 12 tahun yang ingin masuk mal.
Meski sudah diperbolehkan masuk mal, anak di bawah 12 tahun tetap tidak boleh masuk ke bioskop dan tempat bermain.
"Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk kedua tempat itu," demikian bunyi dari Inmendagri tersebut, Selasa (21/9/2021), dikutip dari Kompas.com.
Namun, di atas usia 12 tahun, saat memasuki kawasan bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
"Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop," sebut Inmendagri tersebut.
Baca Juga: Gejala Penyakit TBC, Penularannya Bisa Karena Menyanyi dan Tertawa
Bahkan, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan masih ditutup.
Selain itu, dalam Inmendagri No.43, anak-anak dibawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif tes antigen sebelum masuk mal.