GridHEALTH.id - Anak-anak masuk ke dalam kriteria orang yang rentan terpapar virus corona (Covid-19).
Akibatnya, anak-anak dilarang bepergian ke tempat umum, termasuk mal atau pusat perbelanjaan, serta perjalanan.
Bahkan, dalam Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, diatur secara tegas bahwa masyarakat berusia di bawah 12 tahun hingga lebih dari 70 tahun tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau mal.
Selain itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia juga melarang orangtua keluar rumah membawa anak-anak.
Baca Juga: Umum Dialami Bayi, Begini Cara Merawat Ruam Popok Akibat Infeksi Jamur
Kendati demikian, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berharap pemerintah memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun mengunjungi pusat perbelanjaan dan makan di tempat.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar