Nadia mengatakan, dalam SE tersebut diatur bahwa penyintas Covid-19 yang boleh divaksinasi minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh adalah mereka yang mengalami derajat keparahan ringan sampai sedang.
"Sedangkan untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Nadia.
Menurutnya untuk jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas akan disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
SE tersebut diteken oleh Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.
Berdasarkan data Kemenkes pada Rabu (29/9/2021) pukul 12.00 WIB, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua mencapai 50.688.220 orang atau 24,34 persen dari target.
Sementara itu, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis pertama yakni 90.361.002 orang atau 43,39 persen. Pemerintah telah menetapkan target vaksinasi sebanyak 208.265.720 orang.
Baca Juga: Malaysia Uji Coba Vaksin Sinovac Untuk Penyakit Serius Ini Hasilnya