Find Us On Social Media :

Kista Tidak Selamanya Membuat Perempuan Susah atau Tidak Bisa Hamil

Perempuan yang memiliki kista bisa hamil kok.

Namun, selama kista tidak membesar, tidak mengandung sel ganas, atau tidak ada risiko terpuntir, maka tidak akan dilakukan tindakan apa pun.

Ibu hamil cukup menjalani pemeriksaan kehamilan secara rutin dan dokter akan melakukan pemantauan terhadap kista melalui USG.

Untuk pengangkatan kista, bisa dilakukan saat usia kehamilan 16-20 minggu.

Pada waktu itu plasenta sudah terbentuk sempurna sehingga memperkecil risiko keguguran.

Setelah kista diangkat, kehamilan bisa berlanjut.

Paling ideal, pengangkatan kista dilakukan bersamaan dengan operasi sesar saat persalinan, sehingga tindakan operasi hanya dilakukan satu kali, tidak dua kali.(*)

Baca Juga: Dampak Preeklamsia yang Bisa Mengancam Keselamatan Ibu dan Bayi