Find Us On Social Media :

Kista Tidak Selamanya Membuat Perempuan Susah atau Tidak Bisa Hamil

Perempuan yang memiliki kista bisa hamil kok.

GridHEALTH.id - Tahukah, setiap perempuan sebenarnya memiliki penyakit kista.

Namun perbedaannya, ada yang hilang dengan sendirinya, ada juga yang semakin berkembang.

Banyak yang memercayai perempuan yang memiliki kista harus melakukan pengobatan jika ingin memiliki keturunan.

Padahal hal tersebut tidak sepenuhnya benar, lo.

Pasalnya penyebab kista bermacam-macam, yang artinya tak semua kista dalam keadaan yang abnormal.“Wanita yang memiliki kista masih memiliki kemungkinan untuk hamil dan memiliki keturunan. Seperti halnya kista karena fisiologis yang bisa diobati dan hilang. Dengan hilangnya kista tersebut, maka kemungkinan hamil akan makin besar,” kata Dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan RS PKU Muhammadiyah Surakarta, dr Kresno Condro Adhi, SpOG, MKes, dikutip dari Nakita.id (7/10/2015).

Tapi awas, jika kista terinfeksi akan menimbulkan reaksi radang dan mengganggu proses pembuahan pada sperma dan juga sel telur.

Baca Juga: Efek Samping Vaksin Covid-19 Zifivax, IDI; Ada Keterbatasan Dalam Efektivitasnya

Kondisi tersebut dapat membuat perempuan menjadi mengalami kesulitan untuk hamil.Selain itu jika kista berukuran sangat besar bisa menekan tuba (saluran indung telur) dan menyebabkan gangguan struktur organ reproduksi, sehingga dapat menyebabkan adanya sumbatan di saluran tempat bertemunya sel telur dan sperma.

Inilah yang mengakibatkan infertilitas.

Satu-satunya cara dalam penanganan kista memang dengan operasi.

Namun, kapan operasi mesti dilakukan tergantung pada diagnosis terhadap kista.

Jelasnya tindakan operasi di trimester awal (sampai kehamilan berusia 15 minggu) akan dihindari, agar tidak mengganggu produksi hormon-hormon pada plasenta yang berfungsi menguatkan dan menjaga kehamilan.

Baca Juga: 8 Komplikasi Hiperglikemia Pada Penyandang Diabetes Tidak Diobati

Pengangkatan kista di awal kehamilan juga sangat berisiko menyebabkan ibu keguguran.

Kalaupun ada tanda-tanda kegawatdaruratan sehingga mengharuskan kista diangkat pada awal kehamilan, tindakan operasi akan dilakukan dengan bantuan obat-obatan.

Kasus kegawadaruratan yang dimaksud contohnya, kista terpuntir hingga ibu mengalami nyeri hebat, atau kista bertambah besar dan mengganggu kehamilan.

Baca Juga: 7 Jenis Hepatitis dan Pengobatannya, Ada yang Sembuh Sendiri Hingga Harus Cangkok Hati

Namun, selama kista tidak membesar, tidak mengandung sel ganas, atau tidak ada risiko terpuntir, maka tidak akan dilakukan tindakan apa pun.

Ibu hamil cukup menjalani pemeriksaan kehamilan secara rutin dan dokter akan melakukan pemantauan terhadap kista melalui USG.

Untuk pengangkatan kista, bisa dilakukan saat usia kehamilan 16-20 minggu.

Pada waktu itu plasenta sudah terbentuk sempurna sehingga memperkecil risiko keguguran.

Setelah kista diangkat, kehamilan bisa berlanjut.

Paling ideal, pengangkatan kista dilakukan bersamaan dengan operasi sesar saat persalinan, sehingga tindakan operasi hanya dilakukan satu kali, tidak dua kali.(*)

Baca Juga: Dampak Preeklamsia yang Bisa Mengancam Keselamatan Ibu dan Bayi