GridHEALTH.id - Pada masa pandemi Covid-19 ini konsumen kesehatan harus waspada dan hati-hati terhadap Bahan Kimia Obat (BKO) yang banyak diosalah gunakan.
Contohnya adalah penggunaan BKO Efedrin dan Pseudoefedrin, yang banyak disalah gunakan untuk penyembuhan Covid-19.
Efedrin dan Pseudoefedrin selain berupa senyawa sintetis, juga bisa didapat secara alami melalui tanaman, yaitu merupakan bahan aktif dari tanaman ephedra sinica atau Ma Huang, yang lazim ditemukan pada Traditional Chinese Medicine (TCM), termasuk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Tanpa Izin Edar.
Selain itu, penggunaan ephedra sinica pada obat tradisional tidak tepat dalam pencegahan dan penyembuhan Covid-19.
Ephedra sinica merupakan satu bahan dilarang dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan sesuai Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka, serta Peraturan Badan POM Nomor 11 tahun 2020 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan.
Baca Juga: Healthy Move, 6 Olahraga Terbaik Khusus Untuk Penyandang Diabetes
Untuk diketahui, berdasarkan hasil kajian produk obat tradisional yang mengandung ephedra sinica yang dilakukan BPOM RI, tidak menahan laju keparahan, tidak menurunkan angka kematian, dan tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.
Penggunaan Ephedra malah dapat membahayakan kesehatan, yaitu mempengaruhi sistem kardiovaskuler, bahkan menyebabkan kematian.
Di samping kedua jenis BKO tersebut, juga ditemukan BKO seperti temuan pada tahun-tahun sebelumnya, antara lain Sildenafil Sitrat dan turunannya, Tadalafil, Deksametason, Fenilbutason, Alopurinol, Prednison, Parasetamol, Asetosal, Natrium Diklofenak, Furosemid, Sibutramin HCl, Siproheptadin HCl, dan Tramadol.
Baca Juga: Yang Perlu Diketahui Tentang Pengobatan Campak, Infeksi Akibat Virus
Baca Juga: Dahsyatnya Trigeminal Neuralgia, Rambut Jatuh ke Wajah Saja Sudah Tersiksa Nyeri yang Bukan Kepalang
Pada konfrensi pers virtual, Rabu (13/10/2021), diseburtkan BPOM telah menemukan peredaran 53 produk obat tradisional, satu suplemen kesehatan, dan 18 item kosmetika mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) atau bahan dilarang yang berbahaya bagi kesehatan.
Hal tersebut didasari dari hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani mengatakan, dari pengawasan selama masa pandemi ini, BPOM menemukan kecenderungan baru temuan BKO pada produk obat tradisional berupa Efedrin dan Pseudoefedrin.
Obat tradisional yang mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko dapat menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.
Baca Juga: Pasien di ICU Rawan Infeksi, Perlu Ada Meminimalisir Risiko Resistensi Antimikroba
“Modus penambahan BKO berupa Efedrin dan Pseudoefedrin ini dapat digunakan secara tidak tepat dalam penyembuhan Covid-19," jelas Reri.
Temuan lainnya terhadap kosmetika, juga menjadi perhatian Badan POM karena berbahaya terhadap kesehatan.
“Sedangkan untuk produk kosmetika, temuan bahan dilarang/bahan berbahaya didominasi oleh Hidrokinon dan pewarna dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10. Penggunaan kosmetika yang mengandung Hidrokinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman). Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik)," papar Reri Indriani.
Karenanya masyarakat wajib melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika.
Juga pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar Badan POM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa.(*)
Baca Juga: Gejala Alergi Susu Sapi, Tak Hanya Menimbulkan Gangguan Saluran Cerna